d. remunerasi Puskesmas bersifat dinamis sesuai dengan kinerja pendapatan. Bagian Kedua Gaji Pasal 5 (1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD. (2) Pemberian gaji kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD yang berstatus Pegawai ASN dilaksanakan

Unit Kerja : PPK-BLUD Puskesmas Tekarang. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 diangkat sebagai pegawai Tidak Tetap PPK-BLUD Puskesmas Tekarang dengan masa kerja 00 Tahun 01 Bulan, dierikan gaji perbulan sebesar Rp. 900.000,- ditambah dengan penghasilan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundanng-undangan yang berlaku.

Bab V berisi strategi dan arah kebijakan BLUD Puskesmas yang mendukung program prioritas daerah dan BLUD Puskesmas. 6. Bab VI berisi tentang program dan rencana kegiatan yang secara rinci berisi rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif BLUD Puskesmas yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. 7.
\n gaji bidan blud puskesmas
Pembina utama mudah, golongan IV/C, gaji bidan per bulannya Rp. 3.149.900. Sebagai tambahan informasi, upah tersebut hanyalah pokok, belum termasuk tunjangan. Untuk jenis tunjangan, biasanya berupa upah transportasi, makan, perjalanan dinas dan lain-lain. Jadi, gaji bidan puskesmas atau faskes lain status PNS lebih besar dari nilai pokok tersebut. Lingkungan Puskesmas Kota Surakarta. 19. Gaji adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan oleh Pejabat Pengelola BLUD dan Pegawai BLUD. 20. Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan Besaran gaji pemimpin BLUD non PNS disetarakan dengan PNS golongan ruang III/c masa kerja 5 tahun. (4) Besaran gaji bagi . 249 217 429 249 13 209 202 164

gaji bidan blud puskesmas